Pekanbaru(SK) —– PT Agro Abadi salah satu korporasi dalam pusaran konflik perizinan di Riau yang saat ini diduga telah di APL kan berdasarkan putusan menteri LHK tahun 2014 lalu.
Menurut Tri Yusteng Putra selaku ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) kepada media ini Senin 5/10/2021, terkait polemik PT Agro Abadi ini pihaknya telah menyurati Gubernur Riau melalui DLHK Riau beberapa waktu yang lalu.
“Kami juga telah menyurati ombudsman dan saat ini kami telah mendapat surat jawaban yang gamblang dari DLHK Riau sehingga kami berkesimpulan untuk saat ini permasalah tersebut dapat di pahami dan kami menilai hal ini sudah clear,” ujar Yusteng.
Namun Yusteng berkesimpulan, bahwa permasalahan kebun yang diduga ilegal termasuk PT Agro Abadi ini baru clear sesaat saja karena hal ini akibat sudah di sahkan UU Cipta Kerja di klaster kehutanan.
“Karena, perkebunan dalam kawasan hutan yang telah terbangun sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,” kata Yusteng.
Lanjut Yusteng, hal itu bukan sama sekali tidak ada konsekuensi sama sekali karena dengan UU Ciptaker ini apabila waktu yang diberikan mengurus terkait izin tidak menyelesaikan persyaratan, pelaku dikenai sanksi administratif dan membayar sanksi administrasi sebagai mana telah ditetapkan dalam regulasi UU Ciptaker.
“Dan kami dari YRHW tetap memantau permasalahan perkebunan termasuk PT Agro Abadi, apabila sampai masa yang telah ditetapkan negara mereka belum menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya tentu akan ada konsekuensi hukum bagi korporasi tersebut dan kami dari YRHW akan mengawal sampai tuntas hingga korporasi mengikuti regulasi yg di tetapkan di UU ciptaker,” tutup Yusteng.
SK/rls