Pasir Pengaraian(SK)–PT. Eka Dura Indonesia (PT.EDI) mengklaim sudah memenuhi tuntutan Masyarakat Kelurahan Kota Lama, terkait pembangunan kebun Plasma 20 Persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, sebagai syarat perpanjangan HGU Perusahaan Grup Astra Agro Lestari tersebut.
Hal itu ditegaskan CD Area Manager Riau Astra Agro Lestari Group (AALG) Dede Putra Kurniawan, saat menyampaikan tanggapan Perusahaan atas tuntutan Masyarakat Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Kamis (10/3/22) di Aula Lantai III kantor Bupati Rohul .
Menurut Dede, pembangunan Kebun Plasma masyarakat kota lama dilakukan 3 tahap sejak tahun 2003 sampai 2011.Total Perusahaan sudah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas ± 2.578 Hektar atau seluas 25,73% dari HGU PT. EDI seluas ± 10.019 Ha.
Dijelaskannya, Tahap I pembangunan Kebun KKPA masyarakat di mulai sejak Juli 2003 dimana PT EDI melaksanakan Perjanjian kerjasama (MOU) pembangunan kebun plasma kemitraan dengan pola kredit Koperasi Primer Anggota (“KKPA”) seluas ± 1.000 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, dengan Koperasi Serba Usaha Sumber Rejeki.
MOU tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Rokan Hulu dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor: KPTS.505/DISBUN/233/2006 tentang “penetapan petani peserta pembangunan Kebun Pola Kemitraan PT. EKA DURA INDONESIA Dengan KSU Sumber Rejeki Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahap I Tahun 2006” (“CPP Tahap I”) pada tanggal 29 Agustus 2006.
Pada tanggal 1 Desember 2009, PT EDI melaksanakan perjanjian kerjasama kemitraan dengan KSU Sumber Rejeki (“MOU Tahap II”) untuk pembangunan Kebun Plasma Kemitraan dengan pola KKPA seluas ± 1.136 Hektar yang terletak di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
MOU tahap dua ini ditindaklanjuti Bupati Rokan Hulu dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: KPTS.100/SETDA-TAPEM/562/2014 tentang “penetapan petani peserta pembangunan Kebun Pola Kemitraan dengan KSU Sumber Rejeki Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahap II Kelompok 85 (“CPP Tahap II”) tanggal 6 November 2014.
PT Edi kembali membangunkan Kebun Plasma masyarakat dengan Pola KKPA Tahap III seluas 407 Hektare Pada Tahun 2011 setelah menandatangani MOU dengan Koperasi Unit Desa Panca Usaha di Kelurahan Kola Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Pembangunan Kebun Plasma itu menindaklanjuti SK Bupati Rohul Nomor: 193 Tahun 2009 tentang “penetapan petani Peserta Pembangunan kebun pola Kemitraan PT EKA DURA INDONESIA Dengan Koperasi Panca usaha Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu tahun 2009” (“CPP Tahap III”.
“Kebun plasma yang dibangun oleh PT. EDI tersebut juga sudah tergambar di peta Lokasi Areal Plasma PT Edi di Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : 25/2020 tanggal 29 September 2020” jelasnya.
Pembangunan Kebun plasma tersebut, juga ditegaskan dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Nomor : IP.02.02/905-14.06/VII/2021, dimana Dalam Surat tersebut, PT EDI selaku pemegang Hak Guna Usaha berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 Kabupaten Rokan Hulu tanggal 14 Mei 1988 dengan luas 10.019 Hektar, telah memiliki kebun kemitraan (plasma) yang terletak di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu seluas 2.543 Hektar yang keseluruhannya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani plasma sebanyak 1.360 SHM.
“PT. EDI telah melaksanakan kewajiban plasma atau kemitraan 20% sesuai syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. terkait tuntutan masyarakat kota lama, PT EDI tidak memiliki kewajiban, dan tidak dapat memfasilitasi tambahan pembangunan kebun masyarakat Desa Kota Lama”tegasnya.
Menanggapi jawaban perusahaan masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO) Kelurahan Kota Lama, tidak puas dan langsung meninggalkan Ruangan Mediasi.
“Kami telah mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan, maka kami akan kembali pulang ke Kota Lama.” Ujar Dt. H. Martawi (Dt. Bendaharo) Ketua Umum TP-Humasko.
Sementara itu, Penasehat TP-Humasko Tengku Rusli menyatakan, menanggapi tuntutan masyarakat yang ditolak perusahaan, Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama akan melakukan musyawarah dengan masyarakat dan ninik mamak
“Menanggapi tuntutan masyarakat yang ditolak perusahaan, kami akan segera Musyawarah untuk mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat dan ninik mamak. Hasil musyawarah nanti akan kami sampaikan kembali ke Perusahaan dan Pemerintah ” Ujarnya.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpyanto Hardjito, SIK meminta masyarakat agar menghormati Hukum dan tidak memaksakan kehendak serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Kapolres menyatakan, pihaknya siap melakukan tindakan hukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku jika terdapat kelompok yang melakukan upaya provokasi dan pelanggaran hukum.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan permintaan dari masyarakat maka silahkan menempuh jalur hukum, apabila terdapat gangguan investasi dilapangan sesuai perintah bapak Presiden RI dan Kapolri maka nantinya akan berhadapan dengan pihak Keamanan baik Polri maupun TNI.” Tegasnya.
Mediasi Konflik Masyarakat Kota Lama dengan PT EDI ini di pimpin Asisten I Fatanalia Putra. Turut hadir dalam mediasi Kepala BPN Rohul Rosidi, A.Ptnh SH, MH, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu CH. Agung Nugroho, STP dan pihak terkait lainnya.
SK/AS