PEKANBARU–Terkait beredarnya surat pemberhentian Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg, menjadi rektor UIN Suska Riau. Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Dr Promadi Phd akhirnya angkat bicara. Pihaknya belum mendapat surat resminya.
Ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan SK Menteri Agama RI terkait pemberhentian Rektor Prof Akhmad Mujahidin.
”Belum pasti, kami belum dapat SK-nya. Barusan saya juga dapat (SK pemberhentian Rektor UIN Suska Riau),” kata Promadi.
Jawaban senada disampaikan Wakil Rektor I UIN Suska Riau, Ahmad Supardi Hasibuan. Ia juga mengaku belum mendapat surat resmi soal pencopotan atasannya.
”Kami juga belum dapat surat resminya. Dan kami dari kampus malah belum terima. Karena dalam SK itu juga tanda terima rektor masih kosong,” kata Supardi Hasibuan.
Sebelumnya beredar pesan berantai pemberhentian Rektor UIN Suska dengan cop surat Kementrian Agama RI, yang mengejutkan mengeluarkan surat pemberhentian Rektor UIN Suska, Profesor Akhmad Mujahidi yang dikeluarkan pertanggal 23 November 2020 ini.
Pemberhentian ini diketahui tertuang dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
Dalam surat tersebut dikatakan ‘menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rekto UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg”.
Alasannya, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3, angka 4, 5, 9 dan 17. Serta Pasal 4 angka 1 dan 6, pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Selain itu, pemberhentian Akhmad Mujahidin tersebut karena pertimbangan, ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau.
Kemudian, melalui proses penelitian, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.
Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.***