Pekanbaru (SK) — Aksi Drop Out (DO) oleh Rektor Unilak kepada 3 mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) merupakan tindakan yang arogan dan tidak bijak. Hal tersebut tertera pada Surat Keputusan nomor : 028/Unilak/Km/2021, 029/Unilak/Km/2021 dan 030/Unilak/Km/2021 yang menyatakan memberhentikan 3 mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) atas nama George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih dan Cornelius Laia yang diterbitkan 18 Februari 2021 atas dasar Melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang tidak dijelaskan secara detail pada surat tersebut kode etik apa yang dilanggar.
“Keputusan Rektor Unilak berupa Drop Out (DO) kepada 3 mahasiswa merupakan tindakan arogan yang dapat membunuh masa depan anak-anak bangsa ini,” ujar Junelka Lisendra Padang, Ketua Cabang GMKI Pekanbaru, kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya ketiga mahasiswa ini melakukan kritik kepada Rektor terkait pembuangan skripsi, penebangan pohon ilegal dan dinamika internal Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang terjadi di Unilak.
Menurut Julneka, terkait dinamika internal Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang terjadi, GMKI Pekanbaru sebagai organisasi ekstra kampus tidak turut terlibat dan sangat menghargai dinamika internal Organisasi Mahasiswa tersebut.
Namun, dikatakan Kinerja, keputusan yang diambil Rektor untuk men-DO ketiga mahasiswa tersebut dikarenakan mengkritik dirinya selaku pimpinan kampus merupakan langkah yang tidak bijak, seharusnya sebagai pimpinan kampus ajak mahasiswanya dialog bukan di DO mahasiswanya.
Menyampaikan kritik dan aksi demonstarsi mahasiwa terhadap kebijakan di kampus merupakan bentuk kecintaan mahasiwa terhadap kampus sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dengan adanya keputusan DO dari Rektor Unilak ini, kita mempertanyakan pendidikan yang memerdekakan yang pernah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mas Nadiem Makarim. Bagaimana mau merdeka dalam pendidikan jika melakukan kritik dan aksi demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berfikiri dan berkespresi langsung di DO.
Atas kejadian tersebut GMKI Pekanbaru meminta Mendikbud melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dapat mengevaluasi kebijakan Rektor Unilak dan seluruh pimpinan kampus di Indonesia yang melakukan DO dengan sewenang-wenang.
Untuk Junelka meminta Rektor Unilak untuk meninjau kembali SK Nomor 028/Unilak/Km/2021, 029/Unilak/Km/2021 dan 030/Unilak/Km/2021 serta memberikan kembali hak belajar kepada ketiga mahasiswa tersebut.
Rls/sk