RENGAT (SENTRAKABAR) – Terhenti sudah perjalanan seorang pemuda dalam kehidupan bebasnya. Sebab, kini dia harus menetap di balik jeruji tahanan polisi.
Pria berinisial DS (26) tahun itu diboyong polisi ke tahanan karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 12.30 di rumahnya Desa Sungai Beberas Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu,
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Selasa (11/8/2020) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Misran menyebutkan, kasus bermula saat Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Iptu Gunawan Surya Saragih. SH mendapat informasi ada salah seorang pemuda Desa Sungai Beberas sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menyelidiki, ternyata informasi itu benar.
Kemudian, polisi didampingi kepala dusun setempat mengerebek sebuah rumah yang berada diwilayah RT 004 RW 002. Tersangka yang tidak menyangka kedatangan polisi nampak gugup dan ketakutan, bahkan tersangka sempat membuang bungkusan plastik kecil kelantai.
Ketika diambil, ternyata bungkusan plastik kecil itu berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 0,29 gram. Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ.
“Tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun,” ucap Misran.(SR01)