PEKANBARU–Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana resmi ditahan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020). Terkait, dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Saat keluar kantor Kejati, Yan Prana mengenakan rompi kuning dan mendapatkan pengawalan petugas.
Yan Prana kemudian digiring ke dalam mobil tahanan Kejati. Untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I A Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya beberapa kali melakukan gelar perkara oleh tim Pidsus.
”Benar YP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” jelas Hilman Azazi.
Langkah penahanan, kata Hilman, untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
Selain itu, penahanan juga atas dasar pertimbangan dikhawatirkan YP melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
”Dia ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru, untuk 20 hari ke depan,” sebut Hilman.
Dalam prosesnya, sebelumnya Yan Prana masih berstatus sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Dimana, dalam perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini, sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam kapasitasnya sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam.
Sedangkan pemeriksaan hari ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik. Sebelumnya juga Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7/2020) lalu.
Sk03