Pasuruan – Semua tempat wisata di Kabupaten Pasuruan tutup selama 14 hari. Penutupan sesuai permintaan pemkab untuk meredam penyebaran COVID-19.
“Sejauh ini mereka (pengelola wisata) mematuhi, kita belum menemukan yang tidak mematuhi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Gunawan Wicaksono, Jumat (25/9/2020).
Gunawan mengatakan, penutupan tempat wisata tertuang dalam surat edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020. Surat edaran ini berlaku mulai 24 September sampai 8 Oktober 2020.
Namun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya. Sehingga pengelola wisata cenderung menerima.
“Sebelumnya memang ada yang keberatan. Namun akhirnya patuh,” ungkap Gunawan.
Selain 4 wisata yang dikelola pemda, sudah ada 19 objek yang tutup. Meski semua tempat wisata di Kebupaten Pasuruan tutup, jalur Bromo Tengger Semeru via Kecamatan Tosari tetap buka.
Gunawan menyebut, itu kewenangan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). “Kalau pintu ke Bromo jalur Tosari itu bukan kewenangan Pemkab Pasuruan. Itu kewenangan TNBTS,” terang Gunawan.
Jalur ke Gunung Bromo lewat Tosari tetap buka karena 3 pintu lain yakni di Probolinggo, Malang dan Lumajang juga masih buka. “TNBTS ini wilayahnya masuk empat daerah sehingga belum ada penutupan,” kata Kasi Wilayah I TNBTS, Sarmin.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kabupaten Pasuruan menjadi zona merah COVID-19. Total kasus positif COVID-19 mencapai 1.375. Di mana 1.131 di antaranya sudah sembuh, 153 orang meninggal dunia, 68 masih di rumah sakit dan 23 isolasi mandiri.
SK/DTK