ROKANHULU(SK)–“Usir PT. Hutahaean yang telah merampas tanah kami”begitu teriakan masyarakat dua Desa yakni Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat menggelar aksi di lahan PT. Hutahaean, Kamis (9/6/22).
Pada aksi yang diikuti ratusan masyarakat dari dua desa itu, mereka menuntut PT. Hutahaean mengembalikan lahan mereka seluas 1.676 hektare yang sudah dikuasai PT. Hutahean selama 20 tahun.
Dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju PKS PT. Hutahaean, masyarakat yang didominasi kaum ibu itu secara kompak meneriakan kata kata “Usir PT. Hutahaean”. Sesampai di Pos Penjagaan menuju PKS PT. Hutahaean, mereka melakukan aksi.
Dalam aksi itu, masyarkat juga membawa puluhan kertas karton yang bertuliskan tuntutan mereka, diantaranya bertuliskan tolong kami pak Kapolri, tolong kami pak Bupati, tolong kami pak Presiden, usir mafia tanah yang telah merampas hak kami dan masih banyak lagi tulisan di karton yang merupakan tuntutan masyarakat dua desa itu.
Masyarakat juga melakukan aksi blokade jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Hutahean serta melakukan pemancangan batas antara lahan perusahaan dengan lahan masyarakat seluas 1.676 hektare yang diserobot PT Hutahean selama 20 tahun itu. Aksi masyarakat dikawal oleh puluhan anggota TNI dan Polri dari Koramil Kunto Darussalam dan Polsek Kunto Darussalam.
Dalam orasinya, masyarakat mengaku bahwa PT. Hutahaean telah menyerobot dan menguasai tanah masyarakat selama 20 tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari pemerintah.
Tokoh masyarakat dua desa, Jailani mengaku sudah letih meminta pertolongan dari berbagai pihak, beberapa kali mengadukan persoalan ini baik ke Bupati Rohul, DPRD Kabupaten Rohul, DPRD Provinsi Riau, serta melaporkan ke Mabes Polri namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Padahal, perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar hukum. Mereka beroperasi puluhan tahun tanpa punya HGU, menyerobot lahan masyarakat diluar IUP mereka, PKS-nya tak punya IMB, tapi kok mereka ini seolah-olah kebal hukum dan tidak pernah ditindak, padahal perusahaan ini jelas nakal dan merugikan negara,” cakap Jailani tokoh masyarakat Muara Dilam.
Agar persoalan ini cepat tuntas, masyarakat mengharapkan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat menagih janji Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Kami minta keadilan pak Jokowi. Hampir 20 tahun lahan kami dikuasai mereka para mafia tanah berwujud korporasi. Hari ini kami bermohon kepada pak Jokowi, buktikan komitmen bapak memberantas mafia tanah. Jangan sampai anak kami jadi korban keserakahan mereka pak,” ucap Jailani.
Diakui Jailani, lahan 1.676 hektare ini merupakan lahan diluar IUP PT Hutahean yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN, Disnakbun dan DPRD Rohul beberapa waktu lalu.
“Semua sudah jelas, bahwa lahan ini milik masyarakat kami. Jika tidak dikembalikan, kami akan duduki lahan ini dan pihak perusahaan jangan menghalang-halangi dengan memakai jasa premanisme,”tegas Jailani.
Sementara itu, salah seorang warga Laila Sari mengatakan, sejak 20 tahun dikuasai perusahaan, warga sama sekali tidak bisa menggarap lahan mereka karena lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit.
“Selama 20 tahun masyarakat mengandalkan mencari ikan, karena lahan sudah ditanami sawit, akar sawit itu serabut pak, jangan kan tanam padi, pisang pun tak mau tumbuh dibuatnya,” ujar Laila.
Laila juga mengaku, bersama kaum ibu-ibu lainnya sudah tiga bulan terakhir mendirikan pondok di lahan masyarakat yang diserobot oleh PT. Hutahaean. Mereka membawa perlengkapan untuk memasak di lahan itu.
“Kami sudah mendiami pondok ini selama tiga bulan. Kalau malam, pondok ini dijaga oleh bapak bapak, kalau siang kami yang jaga. Tujuannya agar pihak perusahaan jangan melakukan aktivitas di lahan milik kami ini,”tutupnya.
Berdasarkan data Pemkab Rohul, bersama BPN, Disnakbun dan DPRD Rohul, Pemkab Rohul telah melakukan ukur ulang lahan namun hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. PT Hutahean sendiri, sebenarnya sudah mengurus kelengkapan izin HGU namun terkendala pelepasan dari PT Rokan Adi Makmur (RAM).
Atas kelalaian perusahaan tersebut dalam mengurus HGU Pemkab Rohul telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama tanggal 18 Januari 2022, dimana dalam surat teguran tersebut ditegaskan bahwa PT. Hutahean tidak memberikan data-data Penilaian Usaha Perkebunan. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha, tidak memiliki HGU dan mengerjakan usaha diluar perizinan.
Pemkab Rohul kemudian memberikan surat teguran kedua pada tanggal 31 Mei 2022 dan meminta perusahaan melengkapi perizinan berusaha paling lambat 30 hari agar terhindar dari sanksi penghentian sementara.
SK/AR