Inhu(SK)–Dalam mendukung program Presiden RI tentang mempermudah investor untuk menanamkan modal ke daerah guna mendukung pemerataan pembangunan ekonomi daerah sudah sewajarnya para investor tersebut dilindungi, tapi dalam konteks tidak membuat gaduh dengan kedatangannya ke daerah tersebut.
Kabupaten Indragiri Hulu khususnya sangat membutuhkan para investor untuk membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat tempatan dan dapat mengola hasil sumber daya alam agar dapat dipergunakan secara maksimal.
Namun fakta di lapangan mengatakan lain, Puji Pangestu, mahasiswa asal Indragiri Hulu dan kader HMI cabang Pekanbaru mengatakan, kehadiran perseroan terbatas PT SSS telah menciptakan kondisi gaduh di tengah masyarakat.
Dimulai dari komitmen berdirinya perusahaan yang dikhianati management perusahaan sendiri, pendirian pabrik yang tidak memiliki kebun inti sesuai dengan UU, lokasi yang berada di DAS Ati ati, pabrik perusahaan yang berada di dalam Kawasan HPK, bahkan yang terakhir sangat fatal adalah pencemaran sungai yang sudah berbulan-bulan dilakukan oleh PT SSS.
Tambah Puji Pangestu, jika dirunut berdasarkan surat hasil laboratorium Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor sertifikat hasil uji Nomor : 26 Lab-P3E.Sum/04/2021 dengan tanggal Analisa 25 maret sampai 13 april 2021 didapati bahwa managemen dengan sengaja membuang limbah kategori berat yang dicurigai mengandung CPO ke Sungai Ati ati yang merupakan anak Sungai Batang Lalo hingga mengakibatkan banyak ikan yang mati di hilir sungai .
Selain itu PT SSS juga tidak punya surat izin pelepasan Kawasan HPK, sehingga secara jelas masuk dalam kategori illegal melakukan operasional.
“Yang anehnya pemerintah Indragiri Hulu mampu menerbitkan izin untuk operasional perusahaan, sehingga menjadi pertanyaan bagaimana DPMPTSP mampu merekomendasikan izin pendirian pabrik tanpa adanya berkas berkas pendukung,” kata Puji.
Disisi lain DLHK Kabupaten Indragiri Hulu juga dinilai turut bermain dalam memberikan izin rekomendasi AMDAL dan diduga turut menyembunyikan hasil laboratorium terkait pencemaran yang telah dilakukan oleh PT. SSS.
“Polres Indragiri Hulu sudah sewajarnya melakukan penyelidikan tentang pencemaran limbah dan kasus pemberian izin operasional yang jelas-jelas sudah melanggar amdal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Bahkan kemungkinan ada indikasi penyuapan dalam penerbitan surat surat pendukung dan penutupan hasil lab sehingga perusahaan masih dapat beroperasional sampai hari ini.
Sementara itu, Guntur yang merupakan HRD PT SSS, yang dikonfirmasi telepon seluler atau whatsapp tidak memberikan tanggapan.
SK/rls