PEKANBARU(SK) – Sidang lanjutan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya (teller) dan Indra Osmer (mantan Manajer Konsumer) menghadirkan saksi ahli dari OJK, Senin (1/11/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Dahlan SH MH ini, JPU menghadirkan Eksekutif Senior OJK khusus perbankan Prio Anggoro.
Pada persidangan kali ini, Penasehat hukum (PH) kedua terdakwa berkolaborasi (bersatu) dimana kedua terdakwa di sidang dengan berkas terpisah.
Dalam keterangannya, Prio Anggoro menegaskan dalam setiap transaksi penarikan dana nasabah, bank wajib melakukan konfirmasi ke nasabah selaku pemilik rekening.
Berdasarkan pengalaman saksi ahli, prosedur penarikan dana nasabah maka nasabah mengajukan permohonan kepada bank yakni melalui slip penarikan dan harus dilakukan oleh pemilik rekening itu sendiri termasuk yang menulis slip, nominal terbilang, tanggal dan tempat pencairan dana dan menandatangani slip penarikan.
“Sahnya suatu transaksi harus dilakukan oleh pemilik sendiri yang melakukan penandatangan dokumen penarikan,” tegas Prio.
Selain itu, bank harus memastikan bahwa yang melakukan transaksi adalah benar nasabah dan nasabah yang hadir melakukan transaksi.
PH terdakwa kemudian menanyakan bila nasabah tidak hadir, apakah ada ketentuan dari bank masing-masing apakah nasabah bisa diwakilkan atau tidak?.
“Inilah yang menjadi kepastian dari bank dalam setiap transaksi yakni melakukan verifikasi sah tidaknya transaksi tersebut. Bila ada perbedaaan maka bank harus melakukan konfirmasi ke nasabah, pak PH,” ujar Prio.
“Bila ada spasemen/perbedaan maka pihak bank wajib melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening agar transaksi itu bisa dipastikan sah atau tidak,” katanya.
Terkait prosedur penarikan ini apakah ada diatur di OJK? Saksi menegaskan tidak ada secara detail dituangkan dalam peraturan di OJK. Namun perbankan memiliki aturan dan SOP masing-masing.
PH terdakwa kemudian mencerca saksi dengan pertanyaan bila ada pelanggan yang dilakukan oleh seorang pegawai bank, bagaimana prosedur pemberian sanksinya?
“Internal bank yang memberikan sanksi hukum dan bisa dilakukan pengawas bank (OJK) tentunya dengan mempelajari lebih lanjut apakah pelanggaran tersebut hanya sebatas pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana,” kata saksi.
Kasus ini dilihat lebih dulu apakah laporan ini sumbernya dari masyarakat atau dari bank tu sendiri atau dari hasil temuan pengawas bank. Jika diketahui dari masyarakat maka pengawas harus melakukan pemeriksaan.
“Sanksi administrasi bisa dilakukan bank kepada pegawai dan bisa juga sanski administrasi itu oleh pengawas,” jelas Prio.
PH terdakwa kembali menanyakan jika bukan pemilik cek yang melakukan transaksi apakah harus dilakukan konfirmasi kepada pemilik cek?
“Pasti ada aturan perbankan yang mengatur transaksi itu harus dikonfirmasi ke pemilik rekening jika tidak dilakukan maka itu pelanggaran.
Dalam setiap kali transaksi sudah ada aturan bank setiap detil operasional bank apalagi bank besar. SOP sudah jelas, realisasinya seperti apa. Semakin besar bank itu semakin kompleks lah SOP yang diterapkan bank,” katanya.
Soal adanya upaya bank ingin mengganti kerugian nasabah, saksi menegaskan itu sebagai upaya menjaga kredibilitas bank itu sendiri. ” Itu untuk menjaga nama baik bank. Konfirmasi ke nasabah/pemilik rekening itu untuk mitigasi risiko,” jelas Prio.
Soal otorisasi, lanjut PH terdakwa Indra Osmer, bagaimana prosedurnya? Saksi menjelaskan tiap bank punya aturannya. Apakah boleh pegawai yang diberikan kewenangan tidak memeriksa fisik cek dan tidak melakukan konfirmasi? Jelas tidak boleh, karena yang punya kewenangan lah yang melakukan konfirmasi dan pemeriksaan fisik cek.
PH terdakwa menanyakan seelah mempelajari kasus pembobolan rekening nasabah BJB apakah terdakwa memenuhi pasal yang dipidanakan pada terdakwa?
Terdakwa memenuhi unsur itu. Yakni unsur yang dikenakan kepada terdakwa yakni pelaku, membuat/memalsukan tanda-tangan, adanya penyimpangan di bagian laporan, unsur kesengajaan ini yang paling berat dimana pelaku secara sadar melakukannya.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dan investasi ke perbankan terkait kasus-kasus perbankan, kami sama seperti penyidik. Dari hasil penyidikan sudah terpenuhi dugaan pidana,” tegas Prio.
SK/rls