PEKANBARU(SK)– Sidang lanjutan kasus penggelapan dana nasabah BJB Arif Budiman dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, teller BJB, Senin (20/9/2021).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini menghadirkan empat orang saksi. Direktur CV Kiat Motor Muhammad Zakir saksi pertama yang dihadirkan JPU Zurwandi SH dan membawa dua blok cek perusahaan sesuai permintaan sidang sebelumnya.
Dalam keterangannya, Muhammad Zakir menjelaskan, CV Kiat Motor perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Di mana perusahaan tersebut dipinjam pakai (kuasa pakai) Arif Budiman (Dirut PT Palm Raya Grup) untuk pengerjaan beberapa proyek.
Hakim menanyakan masalah apa yang terjadi di BJB, saksi mengaku rekening giro milik perusahaannya bermasalah tahun 2017.
Dalam pembukaan rekening, Muhammad Zakir menyetor dana sebesar Rp1 juta untuk pembukaan rekening giro perusahaan.
“Atas pembukaan rekening saya diberikan cek oleh BJB, khusus transaksi menggunakan cek. Saya yang pegang cek dan saat transaksi menggunakan cek,” ujar Zakir.
Menurut Zakir ada tiga transaksi cek yang bermasalah di tahun 2017 yakni cek tertanggal 3 Januari, 13 Oktober dan 16 Oktober tahun 2017. Cek tersebut bukanlah milik CV Kiat Motor walaupun sangat mirip.
Majelis hakim menanyakan apakah dalam pertemuan rekonsiliasi tersebut ditunjukkan cek tersebut kepada saksi, saksi mengaku ditunjukkan di monitor namun wujud fisik tidak diperlihatkan dan terdakwa Tarry tidak ada berada dalam ruangan tersebut.
Saksi mengaku tidak pernah menghubungi Tarry dan ke BJB hanya tiga kali yakni saat pembukaan rekening, pengambilan buku cek dan pengajuan kredit.
PH terdakwa menanyakan apakah pernah saksi ikut mencairkan cek sebesar Rp250 juta? Saksi mengaku tidak pernah. Bahkan PH terdakwa meminta agar saksi membawa stempel di persidangan selanjutnya, namun saksi keberatan karena stempel sangat gampang membuatnya hanya perlu waktu 15 menit.
Hakim Dahlan menanyakan apakah terdakwa Tarry keberatan dengan keterangan saksi, terdakwa mengaku tidak.
Saksi kedua Direktur CV Rizky Pratama Zulnaidi, kontraktor pengadaan barang terkait mobiler.
CV Rizky Pratama berdiri tahun 2014 dan rekening giro di BJB atas nama CV Rizky Pratama, saat pembukaan rekening giro BJB memberikan blok cek.
“Ada beberapa kali diberikan blok cek dan saat pertama kali satu blok cek saya serahkan ke Arif. Cek ini saya teken bila diperlukan untuk transaksi,” ujar Zulnaidi.
Ada tiga cek yang menurut Zulnaidi bukan miliknya yakni cek dengan nilai Rp 500 juta, Rp1,2 miliar dan Rp 1,250 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi SH menanyakan apakah saksi yang teken cek tersebut, saksi dengan tegas mengatakan bukan tandatangannya dan dia tidak mengetahui siapa yang meneken.
Terkait cek Rp 1,250 miliar apakah saksi ada menerima uang cash dari BJB? Saksi mengaku tidak ada menerima uang tunai. Sedangkan Arif, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi ketiga yang dihadirkan di persidangan adalah Direktur CV Putra Bungsu Dedi Jauhari. Perusahaan ini bergerak di bidang pembangunan fisik.
Saat majelis hakim menanyakan apakah pernah membuka rekening di BJB? Dedi mengaku pernah membuka rekening giro dan diberi satu blok cek. Namun Dedi tidak mengetahui seperti apa bentuk rekening giro dan tidak mengetahui dimana letak tanda tangan di csk.
Dedi mengaku ada satu cek yang bermasalah dengan nilai Rp450 juta.
Pengujian penulisan cek bermasalah tersebut, Dedi mengaku tidak tahu siapa yang menulis.
Hakim menanyakan pernahkah Arif minta izin untuk teken cek jika saksi berhalangan? Saksi mengaku tidak pernah karena biasanya Arif akan memberitahukan sehari sebelumnya.
Saksi keempat yang dihadirkan adalah Abdillah, karyawan lapangan PT Palem Grup. Saksi menjadi karyawan sejak 2013 hingga 2019 karena perusahaan sudah bubar.
Saksi mengaku hanya sebatas membawa cek ke BJB bersama Arif maupun sendiri.
“Bukan saya yang teken ataupun menuliskan cek. Bila tarik tunai uangnya langsung diserahkan ke Arif Budiman dan dilaporkan ke kantor,” ujar Abdillah.
JPU memperlihatkan dua cek kepada majelis hakim milik PT Palem Raya grup dan CV Kiat Motor, cek senilai Rp200 juta dengan waktu transaksi pukul 16.00 WIB dan cek tertanggal 3 Januari 2017 senilai Rp1, 750 miliar dengan transaksi dilakukan pukul 16.15 WIB.
Pada tanggal 31 Mei 2017, saksi mengaku berada di Bangkinang berangkat pagi dengan agenda meminjam perusahaan untuk proyek di Kuansing mulai pagi hingga menjelang magrib. Kemudian saksi di Baserah ada survei ke lokasi tanggal 3 Januari 2017 dengan Muhammad Zakir. Sampai di Baserah pukul 13.00 WIB dan kembali malamnya dari Baserah ke Pekanbaru.
Saksi mengaku hanya pernah melakukan transaksi paling banyak Rp150 juta.
Pada kesempatan itu hakim Dahlan menanyakan apakah Arif pernah meminta saksi untuk mengambil sendiri cek, saksi mengaku tidak pernah.
Sementara terdakwa Tarry mengaku saksi yang menandatangani cek tersebut. “Dia datang sendiri ke hadapan saya menandatangani cek tersebut,” ujar Tarry saat majelis hakim mengkonfrontirnya.
Sidang selanjutnya ditunda Kamis (23/9/2021).
SK/ibl