– Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menegaskan, kejahatan tindak pidana perbankan tidak ada yang berdiri sendiri.
Hal itu disampaikan Dahlan saat persidangan kasus nasabah BJB Pekanbaru dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Manajer Operasional dan Umum BJB Pekanbaru Soni Budi.
Dalam kesaksiannya, Soni menyebut tidak memiliki kewenangan verifikasi dokumen cek. Disampaikannya, kewenangan verifikasi dokumen cek ada pada teller.
“Jangan lempar-lempar bola. Oke Tari (teller) verifikasi awal, bearti ada lanjutan pak,” kata hakim.
“Saya otorisasi yang mulia,” jawab Soni.
“Jadi saudara tidak punya kewenangan verifikasi kebenaran dokumen,” tanya hakim lagi?
“Tidak,” jawab Soni.
“Bobol bank pak. Tindak pidana perbankan ini biar bapak tahu, tidak ada yang berdiri sendiri. Terdapat sistem, cukup sulit membobol bank kalau tidak permainan orang dalam sendiri. Tidak ada tindak pidana perbankan yang bermain jarang bermain sendiri, jamaah, karena sistem pak,” tegas hakim.
SK/ibl