PEKANBARU(SK) – Sidang penggelapan dana nasabah BJB Pekanbaru dengan terdakwa Indra Osmer menghadirkan saksi mantan Kepala Cabang BJB Pekanbaru Rahmat Abadi, Selasa (14/9/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini terungkap terdakwa dipecat dari BJB dikarenakan kasus penggelapan dana nasabah Arif Budiman dengan total Rp28 miliar.
“Dia dipecat karena kasus ini pak hakim,” tegas Rahmat.
Namun saat hakim mengkonfrontir pernyataan ini kepada terdakwa yang dihadirkan lewat sidang zoom meeting ini menolaknya.
“Saya keberatan dengan pernyataan itu pak hakim. Saya dipecat bukan karena kasus ini tetapi terkait kasus kredit yang lain,” katanya.
Dia pun mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diberikan sanksi oleh BJB sementara yang lain tidak mendapatkan sanksi apa-apa.
Majelis hakim kemudian kembali menanyakan keterangan saksi Rahmat. Rahmat baru menjabat sebagai Kepala Cabang BJB Pekanbaru tahun 2018. Sementara kasus penggelapan dana nasabah ini berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2018.
Majelis hakim menanyakan pada saksi Rahmat terkait cek dalam rekonsiliasi, sehingga saksi mengeluarkan rekomendasi BJB akan mengganti uang nasabah sebesar Rp3, 2 miliar. Menurut Rahmat kesalahan dalam cek tersebut tidak ada tanggal dan tempat pencarian cek tersebut.
Atas laporan korban terkait dananya yang raib, terdakwa Indra di PHK. Tidak hanya Indra ada manager operasional Sony dan supervisor Srinola dan teller Tary yang mendapat sanksi. “Manager operasional Sony dan Supervisor saya tak tahu apa sanksinya,” kata Rahmat.
Saat hakim menanyakan seputar CCTV yang rusak selama empat tahun, Rahmat mengakui CCTV tersebut memang dalam kondisi rusak.
“Tapi sekarang sudah bisa beroperasi dan backup data,” jelasnya.
Majelis hakim juga menanyakan apa yang diketahui saksi dari kasus yang melibatkan terdakwa. Rahmat mengaku bingung karena kasus tersebut terjadi tidak di masa dia.
“Sepertinya ada yang masih ditutupi dalam kasus ini. Dibongkar saja biar jelas. Siapa yang coba bapak lindungi?,” tegas hakim Dahlan.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Zurwandi SH menghadirkan mantan Pimpinan BJB 2018 Irwan, mantan Pimpinan BJB 2014-2017, manager operasional Sony, supervisor Srinola menjadi saksi di persidangan selanjutnya.
SK/ibl