Meranti(SK) –Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau melakukan kunjungan kerja dan sosialisasi penguatan adat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti bertempat di Rumah Adat RTH LAMR Selatpanjang.
Dalam Kunker tersebut, Ketua umum AMA Melayu Riau Heri Ismanto didampingi Sekretaris umum Rahmat Kurniawan, ketua divisi umum hubungan sosial masyarakat Syaifullah dan Penasihat AMA Riau Dr. Elviriadi yang juga Pakar Lingkungan Hidup.
“Sosialisasi ini dalam rangka penguatan hukum adat, AMA Melayu Riau berkeinginan bagaimana masyarakat Melayu Riau bisa diakui secara sah oleh negara sesuai aturan dan regulasi yang diberikan. Penguatan tersebut sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat,” kata Ketum AMA Melayu Riau Hari Ismanto kepada media ini usai pertemuan bersama LAMR Kep. Meranti, Jumat (19/11).
Dijelaskan Hari, turunan dari UU tersebut dalam Permendagri No. 52 tahun 2014 tetang pembentukan masyarakat hukum adat. Berangkat dari kekuatan hukum tersebut AMA Melayu Riau mendorong pergerakan kerjasama supaya pemerintah daerah Kepulauan Meranti untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemetaan partisipatif.
“Kalau kita sebagai tuan rumah di tanah sendiri harus diakui jelas. Jangan sampai nanti masyarakat Melayu Meranti terusir dan terpinggirkan dari tanah kelahirannya karena tidak diakui dan sudah dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.
“Sebagai masyarakat adat harus ada identitasnya. Nah kita disebut sebagai Melayu apa identitas kita, apa pengakuan wilayah adat kita secara administrasi negara. Kan belum diakui,” tegasnya lagi.
Menurut Ketum AMA Melayu Riau, Pihak berkepentingan bisa menggugat kepemilikan wilayah adat karena memiliki sertifikat atas dasar regulasi negara. Jadi, masyarakat adat bisa kalah dengan kekuatan hukum itu. Seharusnya Regulasi negara itu berada dibawah regulasi adat, karena terbentuknya Negara ini karena kesatuan dan persatuan masyarakat adat di Indonesia.
“Salah satu buah pikir yang menyentuh dan mengiris hati kita, masalah konflik agraria yang tak kunjung pernah terselesaikan. Hadirnya AMA Melayu Riau dan berkunjung ke Kepulauan Meranti ini untuk memperjelaskan hak masyarakat adat yang diakui dan teregistrasi oleh negara agar memiliki landasan hukum agraria,” jelasnya.
Contohnya, sambung Ketum AMA Melayu Riau Hari Ismanto, Perusahan bisa mengalihfungsikan wilayah adat dengan selembar kertas sebagai Hak Guna Usaha (HGU), lemahnya masyarakat adat mempertahankan asal usul tanah kelahirannya hanya sebatas lisan dan tidak terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Kita meminta dengan kekuatan Hukum dan peraturan wilayah adat, masyarakat adat bisa mendaftarkan secara kolektif dan teregister di negara. Jadi jelas status masyarakat adat bukan hanya diakui namun juga memiliki haknya,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua LAMR Meranti Datuk Agus Suliadi menyambut baik kunjungan AMA Melayu Riau. Datuk Agus Suliadi mengharapkan AMA Melayu Riau menjadi bagian kerjasama dalam hal kajian ilmiah dan teknis dalam penguatan perancangan usulan Peraturan daerah.
“Ini akan menjadi masukan dan kerjasama yang berkelanjutan dan AMA Riau menjadi bagian dalam penguatan Wilayah hukum masayarakat adat Melayu Meranti di Riau,” imbuhnya.
SK/Rilis