SIAK(SK)– PT Duta Swakarya Indah (DSI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk segera melaksanakan eksekusi lahan seluas 1300 hektar di Kecamatan Dayun.
Selain itu, PT DSI juga berharap Kepolisian Daerah (Polda) Riau menurunkan personilnya untuk melakukan pengamanan saat eksekusi.
Seperti diketahui, eksekusi lahan ini terkait dengan telah keluarnya inkrah dari Mahkamah Agung tahun 2015. Lahan atau objek perkara seluas 1.300 hektare yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan PT Duta Swakarya Indah selaku penggugat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.
PT DSI juga telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi tanggal 20 Maret 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak.
“PT DSI telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi bulan Februari 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN.Kami tetap mengajukan eksekusi harus dijalankan supaya ada kepastian hukum,” ujar Kuasa Hukum PT DSi Anton Sitompul didampingi Hemansyah,Sabtu (26/3/2022).
Terkait dengan aksi massa berapa hari lalu, Anton mengatakan sangat menyayangkan demo terjadi.Karena keputusan pengadilan sudah inkrah 158 tanggl 30 Juli tahun 2015 yang harus dilaksanakan menyangkut tanah yang terletak di Dayun, berbeda yang disampaikan mereka (pedemo) bahwa tanah tersebut termasuk pada koperasi Sekemang Jaya.
” Apa yang disampaikan mereka itu tidak ada sangkut pautnya kepada PT DSI.kami sangat menyayangkan demo itu terjadi,sampai minta izin dicabut.Ini perkara telah selesai,habis inkrah.Tidak ada lagi cerita mereka mau demo apa,”katanya.
PT DSI lanjut Hermasyah,sebagai pemohon tetap mendesak sesuai surat penetapan eksekusi yang sudah keluar.Jadi langkah- langkah perusahaan DSI tetap mendesak dilakukan eksekusi.
” Mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai pihak keamanan untuk melaksanakan. Eksekusi harus dijalankan,karena sudah inkrah,” tambah Hermasyah.
SK/rls