Pekanbaru(SK) — Penasihat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suharmansyah SH MH yang didampingi Humas PT DSI Ali Tanoto membantah adanya berita dugaan suap 7 miliyar.
“Bukan Rp7 miliyar, yang benar itu Rp26 miliyar. Uang Rp26 militar ini dari PT DSI sebagai pengganti nilai tanaman kelapa sawit. Jadi uang ini nantinya diberikan kepada 23 pemilik surat sertifikat yang tergabung di PT Karya Dayun, setelah eksekusi,” tutur Suharmansyah, Senin (17/10/2022) di Pekanbaru.
Sementara Ali Tanoto (Asun) menyebut, untuk apa membagi-bagikan uang Rp7 miliyar. Lebih baik uang ini digunakan untuk keperluan sendiri, “Rp 7 miliyar uang banyak loh, lebih baik buat kita,” sindir Ali Tanoto.
Intinya, kata Ali Tanoto yang didampingi Suharmansyab SH MH, bahwa PT DSI adalah perusahaan resmi, hingga pengadilan memutus bahwa sertifikat milik 23 anggota PT Karya Dayun telah batal demi hukum.
“Uang jaminan Rp26 miliyar ini nantu untuk ganti rugi, setelah eksekusi terlaksana,” tambah Suharmansyah.
SK/MIQ