Pekanbaru(SK)—–Perusahaan PT RAS yang beralamat di Jalan Riau, Pekanbaru diduga menunggak Iuran Kepesertaan BPJS sejak tahun 2018. Akbanya, BPJS tidak dapat memberikan hak-hak karyawan perusahaan tersebut yang telah meninggal dunia.
Atika Zulfita, ahli waris dari Putra Handayani (alm) selaku karyawan PT RAS, mencoba mengklaim santunan kematian kepesertaan BPJS Ketenagaankerja di Kantor Cabang BPJS Kota Pekanbaru. Ternyata, seluruh kepesertaan atas nama perusaan PT RAS tertunggak, sejak bulan April tahun 2018 lalu.
Menurut Akmal Khairil, SH selaku kuasa hukum, ahli waris (Atika Zulfita-red), bahwa hak kliennya diduga telah dirampas PT RAS, seperti Iuran Kepesertaan BPJS terakhir dibayar perusahaan sejak bulan April Tahun 2018, begitu juga pesangon alm sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan, kata Akmal saat usai koordinasi ke pihak pengawasan Disnaker Riau terkait kasus tersebut, Jumat (25/06/21).
“Putra Handayani (Alm) adalah Eks karyawan PT RAS, sejak tahun 2010. Dan telah meninggal dunia pada 25 November tahun 2020 lalu, sampai sekarang perusahaan dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan hak-hak klien kami. Surat Somasi Pertama dan Kedua yang dilayangkan ke pihak PT RAS, tak digubris,” kesal Akmal.
Dijelaskannya, sudah sangat jelas, karyawan yang meninggal dunia, perusahaan wajib mengeluarkan hak normatif kepada ahli waris, namun sudah hampir 7 (tujuh) bulan setelah meninggal dunia, perusahaan terkesan telah merampas hak-hak eks karyawan yang telah meninggal dunia tersebut.
“Belum lagi tunggakan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerja, yang mengakibatkan hingga saat ini ahli waris yang merupakan istri eks karyawan perusahaan tersebut belum menerima asuransi kematian dari BPJS, ini sama saja sudah merampas hak-hak karyawan khususnya di Riau,” tuding Akmal.
Kasus seperti ini, lanjut Akmal Khairil, SH sangat memprihatinkan, dikarenakan tidak adanya tindakan dari BPJS Ketenagakerja Pekanbaru ataupun Disnaker Provinsi Riau. “Padahal sangat jelas tunggakannya sudah sekira 3 (tiga) tahun, jelas disitu ada pidananya,” pungkas Akmal.
“Terkait persoalan ini, kita sudah layangkan laporan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada Senin (21/06/21) kemarin. Untuk selanjutnya kita menunggu jawaban dari pihak instasin terkait,” tutupnya.
Sementara itu, Las bagian Staf Umum perusahaan PT RAS yang dikonfirmasi belum ada jawaban.
Sk/AR