Pekanbaru(SK)—-Terget pajak dari ketelanjuran karna mengelola kawasan hutan sesuai Undang undang cipta kerja (UUCK) di Riau bakalan zonk karna negara tidak dapat apa apa. Hal ini di katakan Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra kepada media ini Selasa 7/12/2021.
Di katakan Yusteng UUCK klaster kehutanan di buat dengan tujuan agar negara dapat pemasukan karna dengan berlakunya UUCK negara membenarkan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan dengan azas ketelanjuran dimana masyarakat berkebun dengan jumlah 2 ha pun di untungkan dengan berlakunya UU ini karna ada kepastian hukum meskipun berlaku 1 daur sementara korporasi akan di beri sangsi administrasi yaitu membayar denda sesuai ketentuan yang telah di buat.
Lanjut Yusteng, hampir 1 tahun UUCK ini berlaku kita gak tau udah sampai mana verifikasi kebun dalam kawasan hutan karna semua wewenang di ambil pusat tanpa melibatkan daerah dan permasalahan lainpun muncul saat ini karna daerah tidak di libatkan.
“Sebagai contoh, ada kebun yang pernah di tindak satgas pemberantasan kebun ilegal provinsi Riau tahun 2019 dulu milk toke sawit dengan luas 400 hektar di Kabupaten Kampar mendadak jadi koperasi/kelompok tani di bawah binaan asosiasi petani kelapa sawit (apkasindo). Ini lah efek dari tidak jelasnya verifikasi kebun ilegal dari KLHK kebun milk toke bisa berubah dalam sekejap karna di untungkan dengan UUCK,” kata Yusteng.
Di tambahkan Yusteng, itu baru satu lokasi kebun milik toke berubah mendadak menjadi koperasi atau kelompok tani akibat di untungkan dengan UUCK tentunya tidak menutup kemungkinan di daerah lain ada juga karna jika mengacu kepada UUCK toke atau korporasi harus membayar denda yang cukup besar dalam hitung hitung kita kemarin lebih kurang 80 juta perhektar.
“Kita kawatir justru apkasindo ini yang justru lebih gencar dalam memverifikasi kebun dalam kawasan hutan jika di bandingkan dengan KLHK namun di duga apkasindo memverifikasi kebun bukan untuk menghitung denda seperti KLHK tapi memverifikasi kebun milik toke atau korporasi menjadi milik kelompok tani atau koperasi yang ujung ujungnya di bawah binaan apkasindo Seperti temuan kita di Kampar itu,” tambah Yusteng.
Kalau sampai ini terjadi seluruh kebun ilegal dalam kawasan hutan di Riau mendadak jadi kelompok tani atau koperasi di bawah binaan apkasindo tentu negara tidak akan mendapatkan apa apa dari sangsi administrasi tersebut alias zonk karna status kebun jd milik kelompok tani atau masyarakat tentu tidak di kenakan sangsi administrasi harapan negara dengan lahirnya UUCK klaster kehutanan tentu mendapat pemasukan dari kegiatan ilegal yang selama ini tidak memberi kontribusi dalam hal pajak namun aturan itu cukup gampang di kadalin dengan modus kelompok tani
“Agar negara tidak di rugikan dengan modus kelompok tani tim verifikasi harus jeli bila perlu libatkan pemerintah daerah atau tim independen lainnya agar denda tersebut dapat menjadi pemasukan negara dan kalau di temukan kelompok tani akal Akalan padahal kebun itu milk toke yang tujuannya untuk menghindari sangsi administrasi segera di proses hukum,” tutup Yusteng.
SK/rls