DURI (SK) – Hutan Adat masyarakat Suku Sakai, di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis saat ini hanya tersisa sekitar 240 hektar.
Awalnya hutan yang menjadi tempat kehidupan bagi salah satu masyarakat adat di Riau ini jumlahnya 17 ribu hektar. Seiring berjalan waktu, luas hutan tersebut terkikis oleh pembangunan dan ada pula praktek ilegal.
“Hutan ini untuk memberi makan, tempat pengobatan dan tempat kehidupan kita, namun berkenaan pembangunan, hutan tanah adat Suku Sakai semakin punah,” kata Tokoh masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Muhammad Yatim, Sabtu (30/1/2021).
Yatim menyampaikan, Suku Sakai adalah masyarakat adat yang hidup dari alam, sehingga masyarakat adat Suku Sakai sejak puluhan tahun lalu telah berjuang untuk mempertahankan hutan agar tidak habis dijadikan pembangunan daerah.
Hutan merupakan tempat tinggal dan tempat hidup bagi masyarakat Suku Sakai turun temurun sejak zaman nenek moyang.
Di sisi lain, mulai dari atasan sampai pemerintah desa juga sepakat untuk menjaga hutan adat yang ada di daerah Bathin Sobanga dan menjaga hutan tersebut dari pengambilan lahan ilegal dan kayu ilegal.
“Dari situ tidak jarang kami berurusan dengan aparat berwajib dan sampai ke Gubernur Riau zaman itu karena berurusan dengan perusahaan besar. Akhirnya hutan yang kami pertahankan mati-matian itu tinggal 240 hektar,” ungkapnya.
Yatim menerangkan, hutan tidak bisa terpisah dari masyarakat Suku Sakai dan hutan juga menjadi milik bersama serta juga kepentingan bagi makhluk tuhan yang hidup didalamnya.
Itulah alasan Suku Sakai mempertahankan mati-matian hutan adat tersebut agar mendapatkan pengakuan hutan adat Indonesia, sehingga tidak dapat digugat lagi oleh pihak tertentu.
“Seperti juga yang dikatakan Gubri, hutan adat beserta rumah adat kami akan punah dikarenakan pembangunan, jadilah itu membuat pemacu kami,” terangnya.
Ia mengakui, sejak tahun 2000 lalu sudah mengkaji masalah hutan adat, pihaknya juga telah menyampaikan kepada LAM Riau dan barulah Pemerintah Provinsi Riau.
Dia berharap hutan adat Suku Sakai Bathin Sobanga ini bisa segera disahkan oleh Presiden RI.
“Alhamdulillah niat sudah sampai hajat yg belum sampai, mudahan dapat dikabulkan oleh pemerintah pusat,” kata Yatim.
SK07