Siak (sentrakabar) –Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 sudah memasuki masa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dokter yang tergabung dengan Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Riau (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang dipusatkan di Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020.
“Benar, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyelahgunaan narkotika terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak sudah dilakukan. Jadwal pemeriksaannya dari tanggal 6 sampai 9 Sepetember 2020,” ujarnya.
Disambungnya, pada tanggal 6 dan tanggal 7 dilakukan pemeriksaan terhadap bakal pasangan calon Alfedri-Husni Merza, dan Bapaslon Said Ariffadillah-Sujarwo.
Sementara bapaslon Sayed Abubakar A Asseggaf dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Sepetember 2020.
Sementara hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diterima KPU Siak dan tim pemeriksa pada tanggal 12 September 2020. “Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika ini merupakan syarat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Bapaslon, sebab jika ada bapaslo yang tidak melakukan, maka jelas akan kita putuskan tidak memenuhi syarat calon,” ujarnya.
Disambungnya, begitu juga dengan hasil pemeriksaan tim dokter nantinya, direkomnedasikan tidak sehat jasmani dan rohani atau tidak lulus tes pemeriksaaan penyalahgunaan narkotika, maka bapaslon akan tonyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Sk03
.