ROKANHULU(SK)–Tindaklanjut aksi masyarakat 8 suku di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuntut haknya yang belum diberikan oleh PT. Sumber Jaya Indah Nusa (SJI) Coy, akhirnya dimediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Jumat (1/7/22).
Diketahui, Hak Guna Usaha PT. SJI Coy Kotalama akan berakhir pada 14 Juli 2022 ini. Meski sudah beroperasi selama 30 tahun, tapi belum memberikan hak masyarakat sesuai aturan berupa 20 persen dari luas HGU yang dikelola. Untuk itu, masyarakat menolak perpanjangan HGU perusahaan.
Pada mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BPN Provinsi Riau, Syahrir, dihadiri Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto, Asisten 1 Setdakab Rohul, H Fhatanalia, Kepala Disnakbun Rohul, CH Agung Nugroho, Camat Kunto Darussalam, Ruslan,S.Sos, Lurah Kota Lama, Aly Yusuf S.Sos, M.IP, Perwakilan PT SJI Nusa Coy dan Ninik Mamak 8 suku Kelurahan Kotalama lainnya.
Mediasi itu, menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk mengevaluasi Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/731/Dj.Bun.5/X/2001 tanggai 05 Oktober 2001 silam.
Selain itu, PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy menyetujui akan mencari lahan disetujui oleh masyarakat untuk menjadi calon lokasi kebun plasma untuk masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama.
PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy juga diminta membeli kebun untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di lokasi Kelurahan Kotalama.
Apabila ketiga permintaan tersebut tidak terpenuhi, Panitia B tidak akan melanjutkan proses perpanjangan HGU PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, dengan jangka waktu satu bulan setelah rapat diadakan dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum terpenuhi, maka akan diadakan rapat kembali.
Poin-poin penting yang dituangkan dalam berita acara media itu disepakati dan ditanda-tangani oleh berbagai pihak, diantaranya Kepala Kantor Wilayah BPN Riau M. Syahrir, Asisten 1 Sedakab Rohul Fhatanalia, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto, Kepala Danakbun Rohul Agung Nugroho, Camatan Kunto Darussalam Ruslan, Perwakilan PT. SJI Coy T. Surbakti, Lurah Kotalama Aly Yusuf, Datuk Luhak Kunto Darussalam T. Rusli, Datuk Bendaharo Kotalama H. Martawi dan Tokoh Masyarakat M. Hasby Assodiqi.
Sebelumnya, Kamis (30/622), ratusan masyarakat Kotalama geruduk PKS. PT SJI Coy, warga sempat memaksa masuk ke lokasi PKS. Karena tidak diizinkan oleh pihak pengamanan perusahaan, terjadilah aksi saling dorong di gerbang menuju lokasi. Bahkan, pagar PKS sampai ambruk.
SK/AS