PEKANBARU(SK)—-Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) laporkan Gubernur Riau kepada Ombusman perwakilan Riau, Selasa (22/6/2021). Laporan tersebut terkait dugaan mal administrasi. Demikian dikatakanTri Yusteng Putra selaku Ketua YRHW.
Dikatakan Yusteng, awalnya YRHW menyurati gubernur riau tanggal 15 April tahun 2021, mempertanyakan realisasi eksekusi lahan milik PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 hektar.
“Dalam putusan menteri LHK tahun 2018 lalu dijelaskan, lahan PT RSU telah dicabut izin HGU dan lahan tersebut telah di-HPL-kan,” terang Yusteng.
Kemudian berdasarkan putusan menteri LHK tersebut, tambah Yusteng, apabila 1 tahun lahan itu ditebang seluruhnya maka menjadi milik negara, dan berdasarkan putusan tersebut Gubernur Riau diperintahkan mengurus dan mengawasi barang-barang tidak bergerak di areal HTI PT RSU serta melakukan serah terima barang tidak bergerak.
“Nah, berdasarkan hal tersebut kami dari Yayasan Riau Hijau Watch mempertanyakan kelanjutan putusan menteri LHK. Bagaimana realisasikannya,” tutur Yusteng.
“Namun surat yang kami layangkan kepada Gubenur Riau mendapat disposisi kepada DLHK Riau tanggal 19 April, kemudian kami telah 3 kali mengecek surat tersebut dari tanggal 25 Mai, dan awal Juni lalu terakhir kami cek. Hari ini Selasa tanggal 22 Juni. Tapi sayang surat kami belum ada balasan hingga kami saat ini melaporkan Gubernur Riau kepada ombusman perwakilan Riau atas dugaan mal administrasi,” kata Yusteng.
Sk03