Pekanbaru(SK)—–Yayasan Riau hijau watch (YRHW ) pertanyakan kerjasama DLHK Riau dengan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), karna diduga melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor .P.49/menlhk/setjen/kum.1/9/2017 pasal 14 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewenangan gubernur dan kadis DLHK. Hal itu disampaikan Ketua YRHW Tri Yusteng Putra kepada sentrakabar.com, kemarin.
Tambah Yusteng, dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan kayu hutan pada kesatuan pengelola hutan (KPH) dalam pasal 14 ayat (1),kerja sama pemanfatan Hutan pada KPH dengan BUMDES dan koperasi ditanda tangani kepala dinas dan mitra kerja sama sedangkan dalam ayat (2) perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH dengan UMKM dan BUMD ditanda tangani Gubernur dan mitra kerja sama.
Namun diduga DLHK telah menandatangi perjanjian kerja sama pemanfatan kayu dengan BUMD PT BLJ yang ditanda tangani kadis DLHK Riau Mamun Murod dengan Dirut PT BLJ. Hal ini tentu melanggar regulasi karna seharusnya yang menandatangi adalah Gubernur Riau dan Dirut PT. BLJ.
Terkait dugaan Mal administrasi ini Ketua YRHW Tri Yusteng Putra melakukan konfirmasi langsung dengan kadis DLHK Riau Mamun Murod di ruang kerjanya, Jumat 1/10/2021.
Menurut Yusteng, dari penjelasan Kadis LHK Mamun Murod dan data yang ditunjukan kepada YRHW, bahwa hal itu terjadi sebelum adanya UU CiptaKerja karna mengacu pada regulasi yang ada yaitu permen LHK No.P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH dalam rangka optimalkan pemanfaatan hutan secara lestari dan pergub Riau no 53 tahun 2020 tentang pemanfaatan hutan pada KPH di Riau.
Demi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar di tandatangani perjanjian kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang merupakan BUMD Bengkalis No 522/PPH/3099 dan No 522/PPH/3101 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalui budidaya acasia sp dan Gerunggang di UPT-KPH Bengkalis pulau.
Dengan ada program ini tentunya membuka kesempatan bagi masyarakat tempatan melalui BUMD dalam pemanfaatan hutan secara lestari termasuk upaya peningkatan produktivitas dan pengendalian ilegal logging.
Terkait perjanjian kerja sama ini, yang dimaksud ayat 1 ini berpedoman pada peraturan gubernur Riau No 53 tahun 2020 dalam pemanfaatan hutan dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha yang berbadan hukum,kelompok tani hutan, Perorangan termasuk BUMD kerja sama pemanfatan hutan ditanda tangani gubernur namun dapat dikuasakan kepada Kadis LHK berdasarkan pasal 16 ayat 3 dalam peraturan gubernur Riau tersebut.
Namun setelah berlakunya UU Cipta kerja dan aturan turunannya salah satunya mencabut permen LHK No P.49/menlhk /setjen/Kim.1/9/2017 maka secara otomatis kerjasama sebelumnya tidak bisa dilanjutkan karna dalam kebijakan tersebut mengatur fungsi UPT- KPH pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja sehingga tidak dapat melakukan praktek bisnis.
Dalam menindaklanjuti program pemanfatan hutan tersebut DLHK Riau tentunya harus mangacu kepada UU CiptaKerja dan aturan turunan pp no 23 tahun 2021,permen LHK no 8 tahun 2021 dan arahan direktur KPHP no s.184/KPHP/PHP/HPL.0/4/2021 Maka peluang pemanfaatan hutan tersebut dialihkan melalui permohonan PBPH oleh BUMD provinsi Riau PT Sarana Rembangunan Riau yang mana saat ini permohonan melalui OSS sudah diterima kementerian BKPM selanjutnya akan diproses verifikasi KLHK agar dapat persetujuan komitmen PBPH sesuai ketentuan yang mana nantinya akan diterbitkan persetujuan sertifikat standar pemberian PBHP sebagai dasar operasional pemanfaatan hutan tentunya dengan ada kerjasama yang dikembangkan melalui PBPH.
“Tentunya kami berdasarkan klarifikasi kadis DLHK dengan melihat regulasi yang dijalankan mendukung ini sebagai pengamanan kawasan hutan, pemberdayan masyarakat untuk kemandirian ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan tentunya pendapatan daeerah dari potensi PNBP hasil hutan akan meningkat,” tambah Yusteng.
Namun yang terpenting, ucap Yusteng, seluruh proses perizinan dalam kerja sama ini harus mengacu dalam regulasi sesuai peraturan perundang undangan bidang penyelengara kehutanan,sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Sementara saat dikonfirmasi media ini kadis LHK Riau Makmun Murod melalui aplikasi WA mengatakan bahasanya terkait polemik kerja sama DLHK Riau dan PT. BLJ sebenarnya sudah batal otomatis dengan berlakunya UU CiptaKerja.
Murod juga mengakui telah menerima YRHW di ruang kerja dan mengklarifikasi dengan mereka karna YRHW juga menyoroti hal tersebut.
SK/rls